Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa banyak korban TPPO yang ditemukan, antara lain, bekerja sebagai pekerja seks komersial dan pekerja rumah tangga (PRT) yang tidak menerima gaji.
Polri telah menerbitkan 605 laporan polisi terkait kasus-kasus ini.
Jenis kejahatan yang terungkap meliputi penipuan daring, perjudian, prostitusi, pekerja kasar di kapal, PRT yang tidak digaji dan tidak diizinkan pulang, serta kasus penyiksaan di berbagai negara.
Menteri Mahfud MD berharap bahwa penindakan yang dilakukan oleh Satgas TPPO ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana perdagangan orang serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para korban.