“Tidak ada kasus yang diberi prioritas, setiap kasus memiliki prioritas yang sama.
Namun, mengapa ada kasus yang memakan waktu lama dan ada yang cepat, itu tergantung pada ketersediaan bukti yang ada,” jelas Asep.
Sebelumnya, pemberhentian Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK telah menimbulkan polemik.
Setelah mengadu kepada Dewan Pengawas KPK, Endar juga melaporkan dugaan maladministrasi terkait pemberhentiannya kepada Ombudsman.
“Apa bila bukti-bukti dapat ditemukan dengan cepat, maka penyelesaian kasus juga akan berjalan lebih cepat.
Jadi, tidak ada yang dapat disebut sebagai prioritas atau tidak,” tegasnya.
Dengan kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang definitif, diharapkan penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk kasus Formula E, dapat dilakukan dengan lebih efektif dan menyeluruh demi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia.








