Brigjen Endar Priantoro Kembali Menjabat Direktur Penyelidikan KPK setelah Menerima Surat dari Kapolri
- account_circle M Effendi
- calendar_month Jumat, 7 Jul 2023
- print Cetak

Brigjen Endar Priantoro. (Foto: Instagram @sahabatlanyallaindonesia)
Indo1.id – Brigjen Endar Priantoro kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pada Rabu (5/7/2023) sore, Endar menghadap pimpinan KPK di gedung tersebut.
Kabar ini juga dikonfirmasi oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, yang membenarkan bahwa Endar telah kembali bertugas di KPK.
Ali menyampaikan informasi ini pada Rabu (5/7/2023).
Ali menjelaskan bahwa kembalinya Endar ke KPK didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023.
Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antara penegak hukum guna meningkatkan upaya pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Brigjen Endar diberhentikan dari jabatannya melalui SK Sekjen KPK pada tanggal 31 Maret.
Keputusan ini diambil setelah rapat pimpinan KPK.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar