Psikolog Ungkap Popo Barbie Idap Disfora Gender Dan Eksibisionisme? Begini Penjelasannya !

  • Bagikan
Potret Popo Barbie saat live tik tok bergaya seperti perempuan (foto: tangkapan layar akun tik tok Popo Barbie)

“Jadi apakah soal ekonomi saja? Yang pasti tidak hanya satu berbagai faktor seperti yang saya jelaskan tadi,” paparnya.

Namun, Popo mengalami gender disforia gender dan eksibisionisme masih sebatas dugaan sementara. Sejauh ini Popo belum menjalani tes kejiwaan.

Jika dugaan itu benar, Popo harus diberikan asesmen pendampingan psikologis untuk sembuh dari perilaku itu.

“Juga dukungan keluarga sebagai support system. Dia juga butuh rehabilitasi,” ucapnya.

Baca Juga :  Viral! Popo Barbie Ditangkap Polisi Gegara Unggah Video Masturbasi Dengan Manekin? Mimi Peri Ungkap Hal Mengejutkan !

Sementara itu, kepolisian masih memeriksa Popo secara intensif. Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi menyampaikan kemungkinan pria pengangguran itu akan menjalankan tes kejiwaan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif. Jika diperlukan, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan,” jelasnya.

Sebelumnya Popo yang merupakan warga Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi, nekat membuat hingga menyebarkan video masturbasi bersama manekin di media sosial.

Baca Juga :  Jadi Pemeran Utama Di Film Horor, Selebgram Meisita Lomania Tunjukan Kepiawaian Dalam Seni Peran !

Video ini sempat dipromosikan sebagai status WA dan kemudian terus menyebar. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo untuk menghentikan penyebaran konten pornografi itu.

Popo sempat berbohong status WA itu bukan dirinya yang membuat dan ponselnya hilang.

Namun, ternyata ponsel bermerek IPhone ini tidak hilang dan sekarang disita sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Viral ! Bantu Biaya Sekolah Anak Alm Sapri Secara Diam-diam, Raffi Ahmad Sampai Gak Ingat 'Gue Aja Sudah Lupa'

Karena perbuatannya, Popo dikenakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan / atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan