FGBLP mengusulkan agar pengesahan RUU Kesehatan ditunda dan dilakukan revisi yang melibatkan para pakar, tim profesional, dan pihak-pihak terkait.
Laila Nuranna, perwakilan dari FGBLP, menyatakan bahwa mereka telah mengidentifikasi beberapa hal yang sangat penting untuk dipertimbangkan terkait RUU Kesehatan.
Mereka berpendapat bahwa penyusunan RUU tersebut tidak memenuhi prinsip-prinsip utama dalam pembuatan undang-undang.
Baca Juga : Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Melakukan Persiapan Segi Keselamatan Transportasi.
FGBLP juga menilai bahwa tidak ada urgensi yang mendesak dalam pengesahan RUU Kesehatan saat ini.