Mereka berpendapat bahwa penyusunan RUU tersebut tidak memenuhi prinsip-prinsip utama dalam pembuatan undang-undang.
FGBLP juga menilai bahwa tidak ada urgensi yang mendesak dalam pengesahan RUU Kesehatan saat ini.
Selain itu, terdapat beberapa pasal dalam RUU tersebut yang dianggap tidak mendukung ketahanan kesehatan bangsa.
RUU Kesehatan dijadwalkan akan disahkan dalam rapat paripurna yang akan digelar hari ini, Selasa (11/7/2023).
Kementerian Kesehatan mengharapkan adanya ruang untuk berdiskusi terbuka dengan para guru besar ilmu kedokteran guna memperjelas isu-isu yang menjadi perhatian mereka terkait RUU tersebut.
Kementerian Kesehatan juga menegaskan komitmennya dalam mengedepankan transparansi, partisipasi, dan pengambilan keputusan yang berbasis pada bukti ilmiah serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam penyusunan kebijakan kesehatan.