TikTok akan memanfaatkan kemampuan platformnya untuk menganalisis barang-barang yang laris di platformnya yang ditawarkan oleh para penjual, kemudian ByteDance akan membuatnya sendiri dan mempromosikannya lebih intens dibandingkan produk dari penjual lain.
Untuk menghadapi Project S TikTok, Teten meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik.
Revisi aturan ini diharapkan dapat mengatur model bisnis social commerce dan white labelling agar tidak merugikan UMKM.
Selain itu, revisi aturan ini juga diharapkan dapat membatasi masuknya produk impor ke pasar digital Indonesia.
Project S TikTok merupakan salah satu upaya TikTok untuk memperluas bisnisnya di bidang e-commerce.
Sebelumnya, TikTok juga telah bekerja sama dengan beberapa platform e-commerce seperti Shopify dan Walmart untuk memungkinkan pengguna membeli produk yang ditampilkan di video-video TikTok.
Dengan Project S TikTok, TikTok berambisi untuk menjadi pemain besar di industri e-commerce global.








