Teten mengatakan, banyak UMKM yang memanfaatkan platform TikTok untuk memasarkan produk mereka, seperti pakaian, aksesoris, kosmetik, dan lain-lain.
Jika TikTok mulai menjual produk-produknya sendiri dengan harga murah dan promosi besar-besaran, maka UMKM akan kesulitan bersaing dan bisa kehilangan pangsa pasar.
Teten juga mengkritik model bisnis yang dilakukan TikTok melalui Project S TikTok. Menurutnya, model ini mirip dengan cara Amazon membuat dan mempromosikan barang terlarisnya sendiri.
TikTok akan memanfaatkan kemampuan platformnya untuk menganalisis barang-barang yang laris di platformnya yang ditawarkan oleh para penjual, kemudian ByteDance akan membuatnya sendiri dan mempromosikannya lebih intens dibandingkan produk dari penjual lain.
Untuk menghadapi Project S TikTok, Teten meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik.