Waspada Link Ransomware di WhatsApp, Bisa Bobol Rekening Anda

  • Bagikan
Ilustrasi Ransomware. (Foto: pixabay)

Indo1.id – WhatsApp adalah aplikasi pesan instan yang populer di Indonesia. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk berkomunikasi dengan mudah dan cepat melalui teks, suara, gambar, video, atau dokumen.

Namun, WhatsApp juga bisa menjadi sarana penyebaran virus jahat atau malware yang bisa merugikan pengguna.

Salah satu jenis malware yang berbahaya adalah ransomware. Ransomware adalah malware yang bisa mengunci data atau perangkat pengguna dan meminta tebusan untuk membukanya.

Baca Juga :  Spek Huawei Freeclip, Earbuds dengan Desain Open-Ear dan Fitur Canggih

Jika pengguna tidak membayar tebusan, data atau perangkat mereka bisa hilang atau rusak secara permanen.

Ransomware bisa menyebar melalui berbagai cara, salah satunya adalah melalui link yang dikirimkan melalui WhatsApp.

Link tersebut biasanya berpura-pura sebagai tawaran menarik, seperti ponsel gratis, voucher belanja, atau undian berhadiah.

Jika pengguna mengeklik link tersebut, mereka akan diarahkan ke situs palsu yang meminta mereka untuk mengunduh atau menginstal aplikasi tertentu.

Baca Juga :  CEO Nokia Ramal Smartphone akan Kiamat di 2030!

Aplikasi tersebut sebenarnya adalah ransomware yang bisa menginfeksi perangkat pengguna dan mengunci data atau fungsi penting di dalamnya.

Ransomware tersebut juga bisa mencuri informasi pribadi pengguna, seperti nomor rekening, kata sandi, atau kode OTP.

Dengan informasi tersebut, pelaku bisa melakukan pembobolan rekening atau transaksi ilegal atas nama korban.

Beberapa kasus pembobolan rekening dengan modus link ransomware di WhatsApp sudah terjadi di Indonesia.

Baca Juga :  WhatsApp Perkenalkan Fitur Terbarunya 'Username'

Misalnya, pada Juli 2023 lalu, seorang nasabah bank di Malang kehilangan uang Rp 549 juta setelah mengeklik link berisi aplikasi Huawei Mobile gratis yang dikirim oleh nomor tak dikenal.

Aplikasi tersebut ternyata mengandung ransomware yang bisa mengakses akun internet banking korban dan melakukan transaksi tanpa sepengetahuan korban.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan