Buat Yang Belum Paham, Inilah Jenis Sertifikat Tanah yang Resmi di Keluarkan Indonesia

  • Bagikan
Sertifikat Tanah. (Foto: Sekretariat Negara)

Indo1.id – Sertifikat tanah adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan seseorang atau badan hukum atas sebidang tanah.

Sertifikat tanah sangat penting untuk dimiliki karena dapat menjamin kepastian hukum dan menghindari sengketa tanah.

Namun, tidak semua orang paham tentang jenis-jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia.

Padahal, setiap jenis sertifikat tanah memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda.

Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang lima jenis sertifikat tanah yang resmi dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga :  18.367 Warga Depok Ternyata Masih Ber KTP dan KK DKI Jakarta, Waduh, Emang Boleh ?

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah jenis sertifikat tanah tertinggi dan terkuat di mata hukum. SHM menunjukkan bukti kepemilikan sah dan valid atas sebidang tanah.

Pemilik SHM memiliki hak penuh untuk mengelola, memanfaatkan, atau menjual tanah sesuai dengan keinginannya.

SHM tidak memiliki jangka waktu tertentu, sehingga berlaku seumur hidup. SHM juga bisa diwariskan atau dipindahtangankan kepada orang lain.

Baca Juga :  Mengenal Durian Bawor, Buah Lokal Indonesia yang Memiliki Rasa Manis Legit dan Sedikit Pahit

SHM sangat disukai oleh pihak bank sebagai jaminan untuk mengajukan kredit.

2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

HGU adalah jenis sertifikat tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau badan usaha untuk mengelola sebidang tanah milik negara dengan tujuan tertentu, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan sebagainya.

HGU memiliki jangka waktu tertentu, yaitu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 25 tahun.

Baca Juga :  Wabah Pneumonia di China Menyebar, Semoga tidak Sampai Indonesia!

HGU juga bisa dipindahtangankan kepada orang lain dengan persetujuan pemerintah.

HGU harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.

3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan