Indo1.id – Jenny Rachman dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, terkait kasus dugaan perusakan rumah milik Alia Karenina.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Erwin Subekti, mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap artis senior itu.
“Kasusnya itu tetap berlanjut ya. Sejauh ini, belum ada wacana penjemputan paksa,” ujar Erwin kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
“kami bertanya-tanya, kok belum ada kejelasan juga setelah mangkir lama dari panggilan kedua. Padahal status tersangkanya sudah ditetapkan sejak tahun lalu. Kami juga sudah bersurat ke Polsek Pondok Aren, tapi belum ada jawaban. Ada apa ini?” ujar Yonathan, Sabtu (22/7/2023).
Yonathan pun mendesak agar kepolisian tegak lurus dan bersikap profesional dalam upaya penegakan hukum. “Demi tegaknya hukum dan keadilan di negara kita,” tandas Yonathan.
Jenny Rachman dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren tentang kasus dugaan perusakan.
Atas laporan tersebut, Jenny Rachman dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.
Jenny Rachman sudah dipanggil pertama kali sebagai tersangka, yakni pada 26 September 2022, namun kemudian meminta penundaan hingga 5 Oktober 2022.
Pada tanggal tersebut, Jenny Rachman dan kakaknya diduga mangkir
dalam pemeriksaan.
Hingga akhirnya lewat pengacara, dia meminta restorative justice.
Kemudian polisi melakukan panggilan kedua di 8 Juni 2023.
Tapi sehari sebelum pemeriksaan, pengacara Jenny Rachman mengirim surat izin penundaan dua minggu karena kliennya berada di luar kota.