Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hitam, kampanye negatif, kampanye ujaran kebencian, kampanye hoaks, dan kampanye curi start.
Peserta pemilu juga dilarang melakukan politik uang, politik identitas, politik SARA, dan politik intimidasi.
Peserta pemilu harus menggunakan dana kampanye yang berasal dari sumbangan sah dan dilaporkan secara transparan kepada KPU.
Peserta pemilu juga harus mematuhi batas maksimal biaya kampanye yang ditetapkan oleh KPU.
Peserta pemilu harus menghormati masa tenang dengan tidak melakukan kegiatan kampanye apapun.
Peserta pemilu juga harus menghormati hak pilih masyarakat dengan tidak mengganggu atau mempengaruhi proses pencoblosan.
KPU berharap bahwa aturan kampanye ini dapat memberikan pedoman bagi peserta pemilu untuk melakukan kampanye yang sehat, demokratis, dan berkualitas.