- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Cara Bikin Kartu Kuning Online, Mudah dan Gratis untuk Pencari Kerja

  • Bagikan
Berkas Kartu Kuning (AK-1), sekarang bisa online. (Foto: sepulsa)

Indo1.id  – Kartu kuning atau kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Kartu ini bertujuan untuk pendataan para pencari kerja dan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta.

Kartu kuning berisi data diri, pendidikan, dan keterampilan pencari kerja. Kartu ini harus dibuat di Disnaker setempat sesuai dengan domisili asli pencari kerja yang tertera di KTP.

Baca Juga :  Begini Caranya, Mengetahui Nomor BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Bagi anda yang ingin membuat kartu kuning, anda bisa melakukannya secara offline maupun online.

Pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis.

Berikut adalah syarat dan cara bikin kartu kuning online:

Syarat Bikin Kartu Kuning Online

– Siapkan dokumen-dokumen berikut ini:
  – Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi
  – Fotokopi KTP
  – Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  – Dua lembar foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang merah
  – Alamat email dan nomor telepon yang aktif

Baca Juga :  Spek Nokia C300, HP Gahar Ramah Di Kantong

Cara Bikin Kartu Kuning Online

– Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/

– Pilih menu daftar
– Isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi

– Klik “Masuk Sekarang”

– Setelah itu, anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan

– Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”

Baca Juga :  5 Ponsel Terbaik Termurah di Tahun 2023: Performa dan Kualitas yang Tak Kalah dengan Ponsel Kelas Atas

– Ketika akun sudah jadi, pastikan anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4

– Selanjutnya, anda akan mendapatkan nomor registrasi kartu kuning yang bisa dicetak atau disimpan di ponsel anda

– Terakhir, anda harus mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisir di Disnaker setempat dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya

Semoga bermanfaat!

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan