Indo1.id – Kartu kuning atau kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Kartu ini bertujuan untuk pendataan para pencari kerja dan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta.
Kartu kuning berisi data diri, pendidikan, dan keterampilan pencari kerja. Kartu ini harus dibuat di Disnaker setempat sesuai dengan domisili asli pencari kerja yang tertera di KTP.
Bagi anda yang ingin membuat kartu kuning, anda bisa melakukannya secara offline maupun online.
Pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis.
Berikut adalah syarat dan cara bikin kartu kuning online:
Syarat Bikin Kartu Kuning Online
– Siapkan dokumen-dokumen berikut ini:
– Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi
– Fotokopi KTP
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Dua lembar foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang merah
– Alamat email dan nomor telepon yang aktif
Cara Bikin Kartu Kuning Online
– Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
– Pilih menu daftar
– Isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi
– Klik “Masuk Sekarang”
– Setelah itu, anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan
– Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
– Ketika akun sudah jadi, pastikan anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4
– Selanjutnya, anda akan mendapatkan nomor registrasi kartu kuning yang bisa dicetak atau disimpan di ponsel anda
– Terakhir, anda harus mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisir di Disnaker setempat dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya
Semoga bermanfaat!