Berita  

Kasus Suap Kepala Basarnas: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Proses Hukum yang Adil

Presiden Joko Widodo. (Foto: Instagram @presidenjokowi.id)

Indo1.id – Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait dengan status Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, yang telah diumumkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penerimaan suap terkait proyek pengadaan alat deteksi korban di reruntuhan.

Presiden dengan tegas menyatakan bahwa dia menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap kepala Basarnas atas dugaan tindakan korupsi.

“Jika ada pihak yang melanggar sistem dan melakukan penerimaan suap dari proyek tersebut, dan kemudian terkena OTT, maka perlu dihormati proses hukum yang berlaku,” ujar Jokowi pada hari Kamis, 27 Juli 2023, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.

Baca Juga :  Aplikasi Cek Penerima Bansos 2023, Pastikan Dirimu Terdaftar Dengan Mudah!

Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa pemerintah telah berupaya melakukan perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa di seluruh kementerian dan lembaga.

Hal ini merupakan langkah yang diambil guna mencegah terjadinya praktik korupsi di dalam proses tersebut.

“Perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki, perbaikan sistem,” tambahnya.

Selanjutnya, Jokowi menyebutkan bahwa saat ini sudah tersedia sistem pengadaan barang dan jasa melalui layanan e-katalog.

Dengan adanya e-katalog ini, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa akan menjadi lebih transparan dan efisien.

“Misalnya e-katalog, saat ini sudah memiliki lebih dari 4 juta produk, meningkat dari sebelumnya yang hanya 10.000 produk,” papar Jokowi.

Perlu diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Henri Alfiandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Baca Juga :  Paus Fransiskus Tiba di Istana Merdeka, Disambut Langsung Presiden Jokowi

Tersangka diduga telah menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dalam kurun waktu dua tahun.

Penetapan status tersangka terhadap Henri Alfiandi berasal dari hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang juga melibatkan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan beberapa pihak swasta lainnya.

OTT tersebut terkait dengan adanya dugaan suap dalam pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta, pada hari Rabu, 26 Juli 2023, menyampaikan bahwa diduga Henri Alfiandi bersama dengan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto diduga menerima sejumlah suap dari beberapa proyek di Basarnas selama periode 2021 hingga 2023 dengan total nilai mencapai sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

Tinggalkan Balasan