Kasus Suap Kepala Basarnas: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Proses Hukum yang Adil

  • Bagikan
Presiden Joko Widodo. (Foto: Instagram @presidenjokowi.id)

Dengan adanya e-katalog ini, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa akan menjadi lebih transparan dan efisien.

“Misalnya e-katalog, saat ini sudah memiliki lebih dari 4 juta produk, meningkat dari sebelumnya yang hanya 10.000 produk,” papar Jokowi.

Perlu diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Henri Alfiandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Baca Juga :  Konsumsi Listrik Kendaraan EV di SPKLU Terus Cetak Rekor, Dirut PLN: Meningkat 500% Sepanjang Nataru

Tersangka diduga telah menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dalam kurun waktu dua tahun.

Penetapan status tersangka terhadap Henri Alfiandi berasal dari hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang juga melibatkan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan beberapa pihak swasta lainnya.

OTT tersebut terkait dengan adanya dugaan suap dalam pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo dan Cucunya merayakan Iduladha di Yogyakarta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta, pada hari Rabu, 26 Juli 2023, menyampaikan bahwa diduga Henri Alfiandi bersama dengan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto diduga menerima sejumlah suap dari beberapa proyek di Basarnas selama periode 2021 hingga 2023 dengan total nilai mencapai sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan