Tersangka diduga telah menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dalam kurun waktu dua tahun.
Penetapan status tersangka terhadap Henri Alfiandi berasal dari hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang juga melibatkan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan beberapa pihak swasta lainnya.
OTT tersebut terkait dengan adanya dugaan suap dalam pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta, pada hari Rabu, 26 Juli 2023, menyampaikan bahwa diduga Henri Alfiandi bersama dengan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto diduga menerima sejumlah suap dari beberapa proyek di Basarnas selama periode 2021 hingga 2023 dengan total nilai mencapai sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.