RHS telah mengakui perbuatannya dan membuat klarifikasi permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.
Selain tindakan hukum, RHS juga mendapat pembinaan mengenai nilai-nilai kebangsaan untuk memahami semangat patriotisme dan nasionalisme.
RHS dihadapkan pada ancaman Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap tindakan merusak atau menghina bendera negara dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Camat Pinggir, Zama Rico, menyambut positif penanganan kasus ini sebagai respons terhadap keprihatinan masyarakat.
Dia berharap kesadaran masyarakat sebagai warga negara yang baik akan meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme demi menjaga ketertiban dan keamanan.