Atas perbuatannya, ayah dua anak itu didakwa Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 milliar.
Beranda
selebritis
Diduga Masih Marah Dan Kecewa Dengan Ammar Zoni, Irish Bella Gak Pernah Jenguk Saat Suaminya Di Tahan? Adik Ipar Angkat Bicara !