Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dokumen yang bermuatan melanggar kesusilaan dapat termasuk video porno, film porno, foto asusila, dan sebagainya.
Seperti diketahui belum lama ini di media sosial heboh video mirip Rebecca Klopper berdurasi 4 dan 11 menit melakukan tindakan tak senonoh di rekam dengan sengaja.