Bahkan orang yang kedapatan menyebar video Rebecca Klopper beradegan dewasa terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
Hal tersebut diketahui dari salinan di situs web.kominfo.go.id, Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.