Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dokumen yang bermuatan melanggar kesusilaan dapat termasuk video porno, film porno, foto asusila, dan sebagainya.