Simak Cara Paling Mudah Kompres Foto Menjadi 100 KB untuk Daftar PPPK dan CPNS

  • Bagikan
Ilustrasi menurukan ukuran file foto jadi 100KB. (Foto: Pi7 Image Tools)

Pastikan foto masih jelas dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh panitia seleksi CASN 2023.

Perbedaan PPPK dan CPNS

Selain mengunggah foto, para pendaftar CASN 2023 juga harus memilih antara mendaftar sebagai PPPK atau CPNS. Apa perbedaan antara keduanya?

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Baca Juga :  Provinsi Jawa Barat, Jumlah Pengguna Pinjaman Online Tertinggi di Indonesia

Sementara itu, CPNS adalah PNS yang masih belum resmi diangkat. Dengan kata lain, mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan.

PPPK dan CPNS memiliki status kerja, hak dan tunjangan, jenjang karier, dan masa kerja yang berbeda.

Status kerja PPPK adalah tidak tetap, sedangkan CPNS adalah tetap. Hak dan tunjangan PPPK meliputi gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Baca Juga :  Renita Rismayanti Dapat Pujian dalam Pekan Polisi PBB untuk Meningkatkan Keamanan Global

Sedangkan CPNS juga mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Jenjang karier PPPK hanya terbatas pada jabatan fungsional saja, sedangkan CPNS bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Masa kerja PPPK bergantung pada perjanjian kerja yang ditetapkan, sedangkan CPNS akan pensiun pada usia tertentu.

Demikian  tentang cara paling mudah kompres foto menjadi 100 KB untuk daftar PPPK dan CPNS. Semoga bermanfaat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan