Indo1.id – Pemerintah telah membuka pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 yang meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id mulai dari 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Berikut tata cara lengkap daftar PPPK dan CPNS terbaru 2023.
1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, sertifikat kompetensi, dan lain-lain.
Pastikan dokumen dalam format PDF dan ukurannya tidak melebihi 200 KB.
Jika dokumen melebihi ukuran tersebut, Anda bisa mengompresnya dengan menggunakan aplikasi atau situs web yang tersedia.
2. Buat akun di laman sscasn.bkn.go.id dengan mengisi data diri, nomor KTP, nomor HP, dan alamat email yang valid.
Anda akan mendapatkan kode verifikasi melalui SMS atau email untuk mengaktifkan akun Anda.
3. Login ke akun Anda di laman sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan nomor KTP dan password yang telah Anda buat.
Anda akan diminta untuk mengisi biodata, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan data lainnya.
4. Unggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan formasi yang Anda pilih.
Pastikan dokumen sudah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi.
5. Pilih formasi yang Anda inginkan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan kompetensi Anda.
Anda bisa melihat daftar formasi CPNS dan PPPK 2023 sesuai jenjang pendidikan dan instansi di laman ASN Karier.
Anda juga bisa melihat rincian formasi CPNS dan PPPK format PDF dari berbagai instansi.
6. Cetak kartu pendaftaran Anda sebagai bukti bahwa Anda telah mendaftar secara online.
Simpan kartu pendaftaran tersebut dengan baik karena akan digunakan untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
7. Tunggu pengumuman hasil seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 13-16 Oktober 2023 di laman sscasn.bkn.go.id.
Jika Anda lolos seleksi administrasi, Anda berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS atau PPPK.
8. Ikuti SKD CPNS atau PPPK sesuai dengan jadwal, waktu, dan tempat yang telah ditentukan oleh panitia seleksi.
SKD CPNS atau PPPK menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
9. Jika Anda lolos SKD CPNS atau PPPK, Anda berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS atau PPPK sesuai dengan bidang keahlian atau jabatan yang Anda pilih.
SKB CPNS atau PPPK bisa menggunakan sistem CAT atau non CAT tergantung dari instansi penyelenggara.
10. Tunggu pengumuman kelulusan akhir yang akan diumumkan pada 3-10 Januari 2024 di laman sscasn.bkn.go.id.
Jika Anda dinyatakan lulus, Anda akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS atau Nomor Induk Pegawai Perjanjian Kerja (NIP-PK) PPPK.
Demikian tata cara lengkap daftar PPPK dan CPNS terbaru 2023.
Semoga bermanfaat dan sukses bagi para pelamar CASN 2023.








