Pemeriksaan Yuki Kato menambah panjang daftar artis Indonesia yang terseret kasus promosi judi online. Sebelumnya, sejumlah artis, seperti Wulan Guritno, Naufal Samudra, dan Rizky Billar, juga telah diperiksa oleh polisi terkait kasus serupa.
Promosi judi online merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku promosi judi online dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.