Dalam pernyataannya, Qusyairi menyampaikan, “Apapun keputusannya, kami terima. Bisa juga begitu (dicoret dari DCS), bisa juga ada keputusan lain.”
Aduan ini disampaikan kepada KPU oleh LBH PB PMII karena mereka melihat bahwa judi online memiliki dampak negatif bagi masyarakat. Selain itu, proses hukum terhadap praktik judi online terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Qusyairi menekankan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tengah gencar melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online.
Selain itu, penegak hukum juga telah bergerak cepat untuk menangani masalah ini.