Setelahnya Ayu Aulia langsung mendatangi rumah sakit dan menjalani visum.
Sehari kemudian, dia melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Gege Fransiska kini resmi dilaporkan atas dugaan penganiayaan. Perempuan 34 tahun itu disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua hingga lima tahun penjara.
Laporan itu sudah terdaftar dengan nomor LP/B/2981/X/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA 03 OKTOBER 2023.
Selain laporan penganiayaan, Gege Fransiska juga dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.