Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni tersandung kasus penyalahgunaan narkoba lagi usai ditangkap penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.
Awalnya, penyidik lebih dulu mengamankan sopir Ammar Zoni, Mustaqim dan temannya Rahmat Hidayat usai membeli sabu di kawasan Ragunan, Jakarta.
Dari situ, didapat informasi bahwa sabu seberat 1,04 gram yang dibeli senilai Rp1 juta merupakan pesanan Ammar.
Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 September 2023.
Dalam amar putusan, masa hukuman Ammar dihitung sejak awal penangkapan.