Ia mencontohkan beberapa negara yang memiliki pemimpin muda, seperti Prancis, Kanada, Finlandia, dan Selandia Baru.
Ia juga berpendapat bahwa usia tidak menjamin kualitas kepemimpinan, melainkan pengalaman dan kompetensi.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar syarat capres-cawapres tidak hanya diletakkan pada batas usia, melainkan juga pada syarat pengalaman sebagai kepala daerah.
Dalam pertimbangannya, MK setuju dengan alasan Almas dan menganggap bahwa syarat batas usia capres-cawapres sebesar 40 tahun terlalu tinggi dan diskriminatif terhadap generasi muda.
MK menilai bahwa generasi muda memiliki potensi dan kreativitas yang dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa.
MK juga menekankan bahwa pengalaman sebagai kepala daerah merupakan salah satu indikator kemampuan dalam menjalankan pemerintahan.
Namun, MK tidak sepenuhnya menghapus syarat batas usia capres-cawapres.
MK tetap mempertahankan syarat tersebut dengan memberikan alternatif lain yaitu berpengalaman sebagai kepala daerah.
MK berpendapat bahwa syarat ini dapat memberikan keseimbangan antara usia dan pengalaman dalam memimpin negara.
MK juga berharap bahwa putusan ini dapat memberikan ruang bagi regenerasi kepemimpinan nasional.
Putusan MK ini mendapat tanggapan bermacam-macam dari berbagai pihak.