MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun atau Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah

  • Bagikan
Sidang Putusan Makhamah Konstitusi tentang Gugatan Usia Capres dan Cawapres. (Foto: X @OfficialMKRI)

Ia mencontohkan beberapa negara yang memiliki pemimpin muda, seperti Prancis, Kanada, Finlandia, dan Selandia Baru.

Ia juga berpendapat bahwa usia tidak menjamin kualitas kepemimpinan, melainkan pengalaman dan kompetensi.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar syarat capres-cawapres tidak hanya diletakkan pada batas usia, melainkan juga pada syarat pengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga :  Pengesahan RUU di Batalkan DPR, Pilkada 2024 Tetap Mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Dalam pertimbangannya, MK setuju dengan alasan Almas dan menganggap bahwa syarat batas usia capres-cawapres sebesar 40 tahun terlalu tinggi dan diskriminatif terhadap generasi muda.

MK menilai bahwa generasi muda memiliki potensi dan kreativitas yang dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa.

MK juga menekankan bahwa pengalaman sebagai kepala daerah merupakan salah satu indikator kemampuan dalam menjalankan pemerintahan.

Baca Juga :  Ganjar Gelisah dengan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres!

Namun, MK tidak sepenuhnya menghapus syarat batas usia capres-cawapres.

MK tetap mempertahankan syarat tersebut dengan memberikan alternatif lain yaitu berpengalaman sebagai kepala daerah.

MK berpendapat bahwa syarat ini dapat memberikan keseimbangan antara usia dan pengalaman dalam memimpin negara.

MK juga berharap bahwa putusan ini dapat memberikan ruang bagi regenerasi kepemimpinan nasional.

Baca Juga :  Doa Dilantunkan Oleh Relawan Dan Warga Cianjur Untuk Mendukung Kemenangan Ganjar

Putusan MK ini mendapat tanggapan bermacam-macam dari berbagai pihak.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan