- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Yusril Nilai Keputusan MK tentang Batas Usia Capres dan Cawapres Cacat Hukum

  • Bagikan
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Foto: instagram @yusrilihzamhd)

Indo1.id – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) cacat hukum dan berpotensi menimbulkan masalah ke depan.

Menurut Yusril, MK tidak bisa memutuskan persoalan syarat umur capres dan cawapres karena itu bukan merupakan isu konstitusi, melainkan open legal policy yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang.

Pada putusan perkara keempat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10), MK mengabulkan gugatan dengan menambahkan syarat umur capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.

Yusril mengatakan, hal itu bertentangan dengan tiga putusan MK sebelumnya yang menyatakan bahwa syarat umur capres dan cawapres adalah open legal policy.

Baca Juga :  Muncul Wacana Diikuti Tiga Pasangan Capres Dan Cawapres Pemilu 2024 Bakal Seru, Ini Survey Terbarunya!

“Sebenarnya kami tahu ini adalah open legal policy DPR dan dalam tiga putusan MK yang dibacakan sebelumnya bahwa ini open legal policy,” kata Yusril usai diskusi Menakar Pilpres Pascaputusan MK di Jakarta, Selasa (17/10).

“Ini yang saya katakan bahwa masalah inkonsistensi dari MK sendiri,” tambahnya.

Yusril juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo sempat curhat kepadanya terkait batas usia capres dan cawapres sebelum putusan MK rilis.

Yusril menyampaikan, Jokowi sempat bertanya alasan batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun, padahal sebelumnya pernah 35 tahun.

Ia pun menjawab sembari bercanda dengan presiden.

Baca Juga :  1 Juni Megawati Bakal Resmikan TKRPP-PDIP

“Saya bilang, ‘barangkali yang nyusun terinspirasi kepada Rasulullah’. Saya bilang, ‘Nabi Muhammad SAW waktu di Gua Hira pada waktu 40 tahun diangkat jadi nabi’,” kata Yusril.

Mendengar jawaban itu, Jokowi pun tertawa. Namun dalam pembicaraan, Yusril mengaku Jokowi sempat menyatakan tidak akan mengintervensi putusan MK karena itu kewenangan yudikatif.

Terlebih kata Jokowi, putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang belum genap berusia 40 tahun belum tentu mau menjadi bakal calon presiden maupun bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.

“Beliau mengatakan, ‘Ya, biarkan saja, ini juga bukan agenda saya kok. Mas Gibran belum tentu mau (jadi cawapres’. Jawabnya seperti itu,” tutur Yusril.

Baca Juga :  PENA 98 Tegaskan Tidak Akan Memilih Capres dan Cawapres Yang Pernah Lakukan Pelanggaran HAM Dan Politik Identitas

Yusril menegaskan bahwa keputusan MK tersebut tidak memerlukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tapi KPU harus berkonsultasi dengan DPR kalau mau menyusun peraturan terkait pendaftaran capres dan cawapres.

Namun ia meragukan hal itu bisa dilakukan dalam waktu singkat mengingat pendaftaran Pilpres 2024 akan dimulai pada 19 Oktober.

“Kita tahu DPR sekarang ini reses dan pendaftaran Pilpres (2024) akan dimulai pada 19 Oktober. Artinya, tinggal dua hari lagi dari sekarang ini dan apakah KPU masih mungkin dapat mengubah aturan KPU. Pertanyaannya, apa bisa KPU mengubah aturan ini dalam waktu dua hari jelang pendaftaran capres-cawapres,” sambung Yusril.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan