Yusril Nilai Keputusan MK tentang Batas Usia Capres dan Cawapres Cacat Hukum

  • Bagikan
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Foto: instagram @yusrilihzamhd)

Indo1.id – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) cacat hukum dan berpotensi menimbulkan masalah ke depan.

Menurut Yusril, MK tidak bisa memutuskan persoalan syarat umur capres dan cawapres karena itu bukan merupakan isu konstitusi, melainkan open legal policy yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang.

Baca Juga :  Aksi Desa Bersatu Dukung Prabowo-Gibran Adalah Wujud Demokrasi Tanpa Etika!

Pada putusan perkara keempat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10), MK mengabulkan gugatan dengan menambahkan syarat umur capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.

Yusril mengatakan, hal itu bertentangan dengan tiga putusan MK sebelumnya yang menyatakan bahwa syarat umur capres dan cawapres adalah open legal policy.

Baca Juga :  Ketum PPSHI Dr. Ilyas Indra Sistem Hukum Di Indonesia Tidak Belaku Surut Apapun Gugatan Pasca Keputusan MK Tidak Mempengaruhi Keputusan

“Sebenarnya kami tahu ini adalah open legal policy DPR dan dalam tiga putusan MK yang dibacakan sebelumnya bahwa ini open legal policy,” kata Yusril usai diskusi Menakar Pilpres Pascaputusan MK di Jakarta, Selasa (17/10).

“Ini yang saya katakan bahwa masalah inkonsistensi dari MK sendiri,” tambahnya.

Yusril juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo sempat curhat kepadanya terkait batas usia capres dan cawapres sebelum putusan MK rilis.

Baca Juga :  Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Kampanye Dalam Kasus Bagi Amplop di Sumenep!

Yusril menyampaikan, Jokowi sempat bertanya alasan batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun, padahal sebelumnya pernah 35 tahun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan