Mendengar jawaban itu, Jokowi pun tertawa. Namun dalam pembicaraan, Yusril mengaku Jokowi sempat menyatakan tidak akan mengintervensi putusan MK karena itu kewenangan yudikatif.
Terlebih kata Jokowi, putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang belum genap berusia 40 tahun belum tentu mau menjadi bakal calon presiden maupun bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.
“Beliau mengatakan, ‘Ya, biarkan saja, ini juga bukan agenda saya kok. Mas Gibran belum tentu mau (jadi cawapres’. Jawabnya seperti itu,” tutur Yusril.
Yusril menegaskan bahwa keputusan MK tersebut tidak memerlukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tapi KPU harus berkonsultasi dengan DPR kalau mau menyusun peraturan terkait pendaftaran capres dan cawapres.
Namun ia meragukan hal itu bisa dilakukan dalam waktu singkat mengingat pendaftaran Pilpres 2024 akan dimulai pada 19 Oktober.