- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Yusril Nilai Keputusan MK tentang Batas Usia Capres dan Cawapres Cacat Hukum

  • Bagikan
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Foto: instagram @yusrilihzamhd)

Mendengar jawaban itu, Jokowi pun tertawa. Namun dalam pembicaraan, Yusril mengaku Jokowi sempat menyatakan tidak akan mengintervensi putusan MK karena itu kewenangan yudikatif.

Terlebih kata Jokowi, putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang belum genap berusia 40 tahun belum tentu mau menjadi bakal calon presiden maupun bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.

“Beliau mengatakan, ‘Ya, biarkan saja, ini juga bukan agenda saya kok. Mas Gibran belum tentu mau (jadi cawapres’. Jawabnya seperti itu,” tutur Yusril.

Yusril menegaskan bahwa keputusan MK tersebut tidak memerlukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tapi KPU harus berkonsultasi dengan DPR kalau mau menyusun peraturan terkait pendaftaran capres dan cawapres.

Baca Juga :  Muncul Wacana Diikuti Tiga Pasangan Capres Dan Cawapres Pemilu 2024 Bakal Seru, Ini Survey Terbarunya!

Namun ia meragukan hal itu bisa dilakukan dalam waktu singkat mengingat pendaftaran Pilpres 2024 akan dimulai pada 19 Oktober.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan