Yusril Nilai Keputusan MK tentang Batas Usia Capres dan Cawapres Cacat Hukum

  • Bagikan
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Foto: instagram @yusrilihzamhd)

Indo1.id – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) cacat hukum dan berpotensi menimbulkan masalah ke depan.

Menurut Yusril, MK tidak bisa memutuskan persoalan syarat umur capres dan cawapres karena itu bukan merupakan isu konstitusi, melainkan open legal policy yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang.

Baca Juga :  Muncul Wacana Diikuti Tiga Pasangan Capres Dan Cawapres Pemilu 2024 Bakal Seru, Ini Survey Terbarunya!

Pada putusan perkara keempat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10), MK mengabulkan gugatan dengan menambahkan syarat umur capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.

Yusril mengatakan, hal itu bertentangan dengan tiga putusan MK sebelumnya yang menyatakan bahwa syarat umur capres dan cawapres adalah open legal policy.

Baca Juga :  MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun atau Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah

“Sebenarnya kami tahu ini adalah open legal policy DPR dan dalam tiga putusan MK yang dibacakan sebelumnya bahwa ini open legal policy,” kata Yusril usai diskusi Menakar Pilpres Pascaputusan MK di Jakarta, Selasa (17/10).

“Ini yang saya katakan bahwa masalah inkonsistensi dari MK sendiri,” tambahnya.

Yusril juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo sempat curhat kepadanya terkait batas usia capres dan cawapres sebelum putusan MK rilis.

Baca Juga :  KPU Depok Rekrut 5.358 Pantarlih Untuk Lakukan Coklit Data Pilkada

Yusril menyampaikan, Jokowi sempat bertanya alasan batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun, padahal sebelumnya pernah 35 tahun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan