MKMK: Terbukti Melanggar Kode Etik, Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK!

  • Bagikan
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan Pelanggaran Etik Anwar Usman. (Foto: Mahkamah Konstitusi Indonesia)

Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya, yaitu Wahiduddin Adams dan Guntur Hamzah, tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Mereka dinilai telah berperan aktif dalam memberikan koreksi dan masukan terhadap putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang bermasalah.

Putusan MKMK ini merupakan respons terhadap 21 laporan yang masuk dari berbagai pihak, termasuk akademisi, aktivis, politisi, dan masyarakat sipil.

Baca Juga :  Tanpa Fraksi PDIP, 8 Fraksi DPR RI Tolak Sistem Proposional Tertutup Coblos Partai!

Mereka melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menetapkan syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

MKMK telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan hakim konstitusi yang terlapor sejak 31 Oktober 2023 hingga 3 November 2023.

Baca Juga :  Kenapa Tsamara Amany Dukung Ganjar di Pilpres 2024? Sebab Pro Perempuan!

MKMK juga mendengarkan keterangan dari para pelapor, ahli, dan saksi. MKMK mengklaim telah mengantongi bukti-bukti yang lengkap dan kuat untuk menetapkan putusan.

Putusan MKMK ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja dan citra MK sebagai lembaga penjaga konstitusi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan