MKMK: Terbukti Melanggar Kode Etik, Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK!

  • Bagikan
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan Pelanggaran Etik Anwar Usman. (Foto: Mahkamah Konstitusi Indonesia)

Putusan ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menetapkan syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

MKMK telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan hakim konstitusi yang terlapor sejak 31 Oktober 2023 hingga 3 November 2023.

MKMK juga mendengarkan keterangan dari para pelapor, ahli, dan saksi. MKMK mengklaim telah mengantongi bukti-bukti yang lengkap dan kuat untuk menetapkan putusan.

Baca Juga :  Debat Capres 2024: Anies Bertanya Ke Prabowo Tentang Pelanggaran Etik MK, Prabowo Bilang Kita Bukan Anak Kecil!

Putusan MKMK ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja dan citra MK sebagai lembaga penjaga konstitusi.

MK juga diharapkan dapat lebih berhati-hati dan profesional dalam mengambil keputusan yang berdampak besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berikut amar putusan lengkap Anwar Usman:

1. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan

Baca Juga :  Tanpa Fraksi PDIP, 8 Fraksi DPR RI Tolak Sistem Proposional Tertutup Coblos Partai!

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan

4. Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir

Baca Juga :  Imbas Anak Pukuli Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dan Ditahan

5. Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan