- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Begini Rincian Gaji Petugas Pemilu 2024, Naik dari Pemilu 2019, Berminat?

  • Bagikan
Ilustrasi gaji penyelenggara Pemilu 2023. (Foto: RRI)

Indo1.id – Petugas penyelenggara pemilu 2024 mendapatkan kabar gembira dari pemerintah. Gaji mereka mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan pemilu 2019.

Kenaikan gaji ini diatur dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.

Petugas penyelenggara pemilu 2024 terdiri dari badan Ad Hoc, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).

Mereka bertugas untuk menjamin pelaksanaan pemilu 2024 berjalan lancar, jujur, dan adil.

Berikut rincian gaji petugas pemilu 2024, naik dari pemilu 2019:

Baca Juga :  Anies Masih Diragukan Jadi Capres 2024? Ini Analisisnya Politisi Senior !!

– Ketua PPK: Rp 2.500.000, naik dari Rp 1.850.000
– Anggota PPK: Rp 2.200.000, naik dari Rp 1.600.000
– Ketua PPS: Rp 1.500.000, naik dari Rp 900.000
– Anggota PPS: Rp 1.300.000, naik dari Rp 850.000
– Ketua KPPS: Rp 1.200.000, naik dari Rp 550.000
– Anggota KPPS: Rp 1.100.000, naik dari Rp 500.000
– Ketua PPLN: Rp 2.500.000, naik dari Rp 1.850.000
– Anggota PPLN: Rp 2.200.000, naik dari Rp 1.600.000
– Ketua KPPLN: Rp 1.200.000, naik dari Rp 550.000
– Anggota KPPLN: Rp 1.100.000, naik dari Rp 500.000
– Ketua PPDP/Pantarlih: Rp 1.500.000, naik dari Rp 900.000
– Anggota PPDP/Pantarlih: Rp 1.300.000, naik dari Rp 850.000

Baca Juga :  KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota Legislatif Untuk Pemilu 2024

Selain kenaikan gaji, petugas pemilu 2024 juga mendapatkan perlindungan bagi kecelakaan kerja.

Santunan bagi yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja adalah Rp 36.000.000 per orang, bagi yang cacat permanen adalah Rp 38.000.000 per orang, bagi yang luka berat adalah Rp 16.500.000 per orang, dan bagi yang luka sedang adalah Rp 8.250.000 per orang.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, kenaikan gaji dan santunan ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah kepada petugas pemilu 2024.

Dia berharap, hal ini dapat memotivasi petugas pemilu 2024 untuk bekerja lebih profesional, akuntabel, dan transparan.

Baca Juga :  Mahfud MD ajak Hormati Apapun Keputusan MK

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan kenaikan gaji dan santunan bagi petugas pemilu 2024. Kami berharap, hal ini dapat memotivasi petugas pemilu 2024 untuk bekerja lebih profesional, akuntabel, dan transparan. Kami juga mengimbau kepada petugas pemilu 2024 untuk menjaga kesehatan dan keselamatan diri selama bertugas,” kata Hasyim.

Pemilu 2024 akan digelar pada 17 April 2024. Pemilu 2024 akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta gubernur, bupati, dan wali kota.

Pemilu 2024 diharapkan dapat berlangsung dengan aman, damai, dan demokratis.

  • Bagikan