Indo1.id – Petugas penyelenggara pemilu 2024 mendapatkan kabar gembira dari pemerintah. Gaji mereka mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan pemilu 2019.
Kenaikan gaji ini diatur dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.
Petugas penyelenggara pemilu 2024 terdiri dari badan Ad Hoc, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).
Mereka bertugas untuk menjamin pelaksanaan pemilu 2024 berjalan lancar, jujur, dan adil.
Berikut rincian gaji petugas pemilu 2024, naik dari pemilu 2019:
– Ketua PPK: Rp 2.500.000, naik dari Rp 1.850.000
– Anggota PPK: Rp 2.200.000, naik dari Rp 1.600.000
– Ketua PPS: Rp 1.500.000, naik dari Rp 900.000
– Anggota PPS: Rp 1.300.000, naik dari Rp 850.000
– Ketua KPPS: Rp 1.200.000, naik dari Rp 550.000
– Anggota KPPS: Rp 1.100.000, naik dari Rp 500.000
– Ketua PPLN: Rp 2.500.000, naik dari Rp 1.850.000
– Anggota PPLN: Rp 2.200.000, naik dari Rp 1.600.000
– Ketua KPPLN: Rp 1.200.000, naik dari Rp 550.000
– Anggota KPPLN: Rp 1.100.000, naik dari Rp 500.000
– Ketua PPDP/Pantarlih: Rp 1.500.000, naik dari Rp 900.000
– Anggota PPDP/Pantarlih: Rp 1.300.000, naik dari Rp 850.000
Selain kenaikan gaji, petugas pemilu 2024 juga mendapatkan perlindungan bagi kecelakaan kerja.