Berikut rincian gaji petugas pemilu 2024, naik dari pemilu 2019:
– Ketua PPK: Rp 2.500.000, naik dari Rp 1.850.000
– Anggota PPK: Rp 2.200.000, naik dari Rp 1.600.000
– Ketua PPS: Rp 1.500.000, naik dari Rp 900.000
– Anggota PPS: Rp 1.300.000, naik dari Rp 850.000
– Ketua KPPS: Rp 1.200.000, naik dari Rp 550.000
– Anggota KPPS: Rp 1.100.000, naik dari Rp 500.000
– Ketua PPLN: Rp 2.500.000, naik dari Rp 1.850.000
– Anggota PPLN: Rp 2.200.000, naik dari Rp 1.600.000
– Ketua KPPLN: Rp 1.200.000, naik dari Rp 550.000
– Anggota KPPLN: Rp 1.100.000, naik dari Rp 500.000
– Ketua PPDP/Pantarlih: Rp 1.500.000, naik dari Rp 900.000
– Anggota PPDP/Pantarlih: Rp 1.300.000, naik dari Rp 850.000
Selain kenaikan gaji, petugas pemilu 2024 juga mendapatkan perlindungan bagi kecelakaan kerja.
Santunan bagi yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja adalah Rp 36.000.000 per orang, bagi yang cacat permanen adalah Rp 38.000.000 per orang, bagi yang luka berat adalah Rp 16.500.000 per orang, dan bagi yang luka sedang adalah Rp 8.250.000 per orang.