18.367 Warga Depok Ternyata Masih Ber KTP dan KK DKI Jakarta, Waduh, Emang Boleh ?

  • Bagikan
Ilustrasi KTP. (Dok. Disdukcapil)

Nuraeni mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok siap melayani perpindahan warga tersebut.

Terlebih bagi mereka yang sudah memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil DKI Jakarta.

“Jika sudah memiliki SKPWNI, dapat segera mengajukan pindah datang secara online di Sanpel De Prima Kecamatan Disdukcapil di kecamatan”

Baca Juga :  DPRD DKI Beri Restu Heru Budi Hartono Bereskan Warisan Anies Yang Buruk Di DKI

“Atau dapat melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok,” tambahnya.

“Segera ajukan pindah datang, karena pada bulan Maret 2024 Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK bagi warga DKI Jakarta yang tidak tinggal di alamat KTP dan KK-nya,” pungkasnya.

  • Bagikan