Pembangunan Sarana oleh PT KAI Jateng Disorot, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

  • Bagikan
Pembangunan sarana PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di atas lahan seluas 2.700 meter persegi yang menuai sorotan. (Foto: M. Efendi)

Ketua PEKAT IB Jateng, Joko Budi Santoso, Susilo H. Prasetyo, Ketua Umum RPK RI, Dedi Hadi Irianto dari Divisi Investigasi RPK RI, Bersama Forum Ormas Jateng, menyampaikan keprihatinan mereka terhadap pembangunan tanpa izin ini.

“Kami mendesak agar pembangunan ini dihentikan sementara waktu.

Aparat Satpol PP harus bertindak tegas memastikan proyek ini mematuhi peraturan daerah,” tegas Joko.

Baca Juga :  Puncak Bulan Bung Karno di GBK,100 Ribu Kader dan Anggota akan Hadir.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembangunan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan mendorong ketaatan pajak.

“Tindakan seperti ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perusahaan negara,” tambahnya.

  • Bagikan