Pembangunan Sarana oleh PT KAI Jateng Disorot, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

  • Bagikan
Pembangunan sarana PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di atas lahan seluas 2.700 meter persegi yang menuai sorotan. (Foto: M. Efendi)

Aparat Satpol PP harus bertindak tegas memastikan proyek ini mematuhi peraturan daerah,” tegas Joko.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembangunan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan mendorong ketaatan pajak.

“Tindakan seperti ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perusahaan negara,” tambahnya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor Pasar Senen Jakarta.

Para pengamat dan organisasi masyarakat berharap PT KAI Daerah Operasi (DAOP) 4 segera menyelesaikan permasalahan perizinan sebelum melanjutkan proyek.

Hal ini dianggap penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas perusahaan milik negara di mata masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya mematuhi regulasi, baik oleh pihak swasta maupun pemerintah.

Semua pihak kini menantikan tindakan tegas dari otoritas terkait guna memastikan pembangunan berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.

  • Bagikan