Tim Hukum Nasional SOKSI Layangkan Somasi Terbuka atas Penyalahgunaan Nama Organisasi

  • Bagikan
Tim Hukum Nasional SOKSI Layangkan Somasi atas Penyalahgunaan Nama Organisasi

2. Menghapus seluruh konten digital dan dokumen yang menggunakan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI dan atributnya dari media sosial dan kanal digital lainnya.

3. Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI dan masyarakat luas dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya somasi.

Jika somasi ini tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan, Tim Hukum Nasional SOKSI menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana, perdata, maupun administratif.

Baca Juga :  Viral,  Menikah Dengan Maskawin Tiket Coldplay, Bikin Geleng Geleng Warganet!

Tim Hukum Nasional SOKSI juga memperingatkan bahwa upaya organisasi DEPINAS SOKSI untuk menampilkan namanya sebagai singkatan dari “Dewan Pimpinan Nasional SOKSI” adalah tindakan yang memanipulasi kesan seolah-olah mereka adalah representasi sah dari SOKSI, padahal secara hukum mereka adalah entitas berbeda.

Hal ini dinilai berpotensi menyesatkan mitra kelembagaan, pemerintah, dan masyarakat, serta merusak kredibilitas organisasi SOKSI yang sah di mata publik.

Baca Juga :  KPK Menegaskan Tak Akan Memandang Asal Parpol dalam Berantas Korupsi

Untuk diketahui, legalitas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI sebagai ormas yang sah tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU.0000578. AH. 08.Tahun 2023 tanggal 26 April 2023 jo Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :AHU-0000901.AH.01.08. Tahun 2018 Tanggal 22 November 2018 jo Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0033252.AH.01.07.Tahun 2016 Tanggal 17 Maret 2016.

Baca Juga :  Sekjen SOKSI Dr. Ilyas Indra Apresiasi Golkar atas Penunjukan Gibran Sebagai Cawapres Mewakili Kaum Muda

Sedangkan organisasi DEPINAS SOKSI sendiri memiliki pengesahan tersendiri melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU.0011285.AH.01.07 Tahun 2020, dan karena itu tidak memiliki hak hukum untuk menggunakan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI dalam bentuk apapun.***

  • Bagikan