Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, SH. MH, menegaskan kepada Depinas Soksi untuk tidak mencatut dan menggunakan nama SOKSI dalam setiap kegiatan apapun.
“Karena selama ini Organisasi Perkumpulan yang dipimpin Ahmadi Noor Supit ini diketahui bernama Depinas Soksi sesuai legalitas terkininya yakni SK Kemenkumham Nomor AHU – 001285.AH.01.07 Tahun 2020 pendirian Perkumpulan yang bernama Depinas Soksi dan saya selaku Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI mewakili organisasi dengan legalitas perubahan ketiga atas nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi dengan SK Kemenkumham Nomor. : AHU – 0000578.AH 01.08 Tahun 2023, yang dipimpin oleh Ir. Ali Wongso Sinaga,”jelasnya.
Eka menyayangkan jika sampai saat ini organisasi perkumpulan yang dipimpin Ahmadi Noor Supit tersebut selalu menggunakan dan mencatut nama organisasi SOKSI yang sah dan legal pimpinan Ali Wongso Sinaga.
“Seharusnya bila sesuai Legalitasnya nama Organisasi Depinas Soksi bila didaerah menggunakan nama Dewan Pimpinan Daerah Depinas Soksi, bukan menggunakan nama kami yakni Dewan Pimpinan Daerah Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau disingkat SOKSI. Karena hal tersebut melanggar Undang Undang Ormas Nomor nomor 16 tahun 2013 Pasal 59 ayat 1 huruf C yang berbunyi “ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera atribut yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan nama, lambang, bendera atau atribus ormas lain atau partai politik,” ungkap Eka.
Eka mengatakan tim hukum nasional SOKSI telah siap untuk menghadapi persidangan. Dengan memegang bukti-bukti yang kuat, Eka optimis akan memenangkan gugatan.
“Kami optimis akan memenangkan gugatan. Sebab, kami memiliki bukti, saksi yang kuat,” tegas Eka.