Indo1.id, Jakarta – Persoalan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Kamis, 10 September 2026.
Permohonan tersebut mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dan menyatakan pencalonannya cacat hukum sejak awal.
Perkara tersebut menggunakan tajuk “Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tentang Tidak Memenuhi Syarat Pendidikan Calon Wakil Presiden yang Baru Diketahui Setelah Pelantikan.”
Sejumlah pihak tercatat sebagai pemohon, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, H. M. Subhan, Bonatua Silalahi dan Tiurma M.S. Sihombing.
Bukan Pemakzulan, tetapi Disqualification
Denny Indrayana menegaskan jalur hukum yang ditempuh berbeda dengan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat.
Menurut konstruksi hukum yang diajukan para pemohon, persoalannya bukan mengenai removal from office atau pemberhentian dari jabatan melalui mekanisme impeachment.
Mereka menggunakan konsep disqualification, yakni pembatalan atau diskualifikasi karena seorang calon dianggap sejak awal tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti kontestasi.
Denny sebelumnya menjelaskan bahwa apabila seorang calon ternyata tidak memenuhi syarat sejak proses pencalonan, persoalannya bukan karena syarat tersebut hilang setelah seseorang menjadi pejabat.
Menurut konstruksi pemohon, persoalannya justru terletak pada dugaan bahwa yang bersangkutan sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon.
Karena itu, para pemohon meminta MK menjawab pertanyaan konstitusional mengenai apakah persoalan persyaratan pencalonan yang baru diketahui atau dipersoalkan setelah pemilu dan pelantikan masih dapat menjadi dasar untuk membatalkan pencalonan.
Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Salah satu fokus utama permohonan adalah syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Para pemohon mendasarkan argumentasinya pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Denny dan para pemohon mendalilkan adanya indikasi bahwa syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi oleh Gibran ketika mengikuti Pilpres 2024.
Mereka juga mempersoalkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 serta dokumen yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam permohonan, sejumlah hal mengenai dokumen pendidikan tersebut disebut sebagai persoalan yang perlu diuji dan diklarifikasi.
Namun, penting ditegaskan bahwa berbagai tudingan mengenai dugaan manipulasi atau cacat hukum tersebut merupakan dalil yang diajukan para pemohon, bukan kesimpulan hukum yang telah diputuskan MK.
Pelantikan Dinilai Tidak Otomatis Menutup Persoalan
Para pemohon juga membangun argumentasi bahwa pelantikan seorang pejabat tidak dengan sendirinya menghapus persoalan apabila ternyata ditemukan masalah mendasar dalam proses pencalonannya.
Untuk memperkuat argumentasinya, mereka mencantumkan sejumlah contoh dari negara lain, termasuk Vanuatu, Kosovo, Sierra Leone, Nigeria, Malawi dan Filipina.
Contoh tersebut digunakan untuk mendukung pandangan bahwa persoalan mengenai kelayakan seorang kandidat dapat tetap diperdebatkan meskipun proses pemilu telah selesai atau kandidat telah dilantik.
Para pemohon juga mengutip asas hukum ex injuria jus non oritur, yang secara umum bermakna bahwa hak tidak dapat lahir dari suatu pelanggaran hukum.
Dari argumentasi tersebut, mereka meminta MK mempertimbangkan apakah persoalan mendasar dalam pencalonan masih dapat diuji setelah seseorang memperoleh suara, ditetapkan sebagai pemenang dan kemudian dilantik.
Mengaku Telah Menempuh Berbagai Jalur
Sebelum membawa persoalan tersebut ke MK, para pemohon menyatakan telah menempuh sejumlah jalur untuk memperoleh kejelasan mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Jalur yang disebut mencakup peradilan tata usaha negara, peradilan umum, Komisi Informasi Pusat, hingga surat kepada DPR dan sejumlah institusi pendidikan yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di Singapura dan Australia.
Karena langkah-langkah tersebut dinilai belum memberikan jawaban yang mereka harapkan, para pemohon kemudian menempatkan MK sebagai “court of last resort” untuk mendapatkan penyelesaian konstitusional.
Minta MK Diskualifikasi Gibran
Dalam petitum atau tuntutan permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden wajib dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sehingga harus didiskualifikasi.
Tidak berhenti di situ, para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden cacat hukum sejak awal serta membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan dan hasil Pilpres 2024.
Permintaan paling signifikan adalah agar MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Para pemohon juga meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, dengan proses tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Kini Kewenangan MK Menjadi Persoalan Penting
Permohonan tersebut bukan hanya menghadirkan kembali perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Lebih jauh, perkara ini juga menyentuh pertanyaan mengenai batas kewenangan MK dalam menangani sengketa hasil pemilu yang diajukan setelah pasangan calon terpilih menjalani proses pelantikan.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan MK kewenangan untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Karena itu, konstruksi permohonan yang diajukan Denny Indrayana dkk akan menjadi bagian penting yang harus dinilai dalam proses hukum perkara tersebut.
Dengan kata lain, persoalan yang harus dijawab bukan hanya apakah dalil mengenai syarat pendidikan Gibran terbukti atau tidak.
Pertanyaan yang tak kalah mendasar adalah apakah perkara tersebut dapat diterima dan diperiksa MK dalam konstruksi PHPU setelah Pilpres 2024 selesai dan Presiden serta Wakil Presiden telah dilantik.
Belum Ada Putusan MK
Sampai saat ini, permohonan tersebut masih berada dalam proses hukum dan belum menghasilkan putusan yang menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum ataupun membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Karena itu, seluruh tudingan mengenai dugaan ketidakabsahan syarat pendidikan, dugaan manipulasi dokumen, maupun dugaan cacat hukum pencalonan harus dipahami sebagai argumentasi dan klaim dari pihak pemohon sampai ada keputusan lembaga peradilan yang berkekuatan hukum.
Perkara ini selanjutnya akan menjadi ujian bagi para pemohon dalam membuktikan dalil-dalilnya sekaligus menjadi ujian bagi MK dalam menentukan batas kewenangan konstitusionalnya.
Pada akhirnya, publik menunggu apakah MK akan membuka ruang pemeriksaan terhadap permohonan tersebut atau justru menyatakan terdapat persoalan mengenai kewenangan, objek perkara, maupun aspek hukum lainnya.








