Buat Yang Belum Paham, Inilah Jenis Sertifikat Tanah yang Resmi di Keluarkan Indonesia

  • Bagikan
Sertifikat Tanah. (Foto: Sekretariat Negara)

Indo1.id – Sertifikat tanah adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan seseorang atau badan hukum atas sebidang tanah.

Sertifikat tanah sangat penting untuk dimiliki karena dapat menjamin kepastian hukum dan menghindari sengketa tanah.

Namun, tidak semua orang paham tentang jenis-jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia.

Padahal, setiap jenis sertifikat tanah memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda.

Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang lima jenis sertifikat tanah yang resmi dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga :  Mahasiswa Indonesia Terdampak Pelanggaran HAM Berat 1965 Berbagi Kisah di Acara Peluncuran Program Penyelesaian Non-Yudisial

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah jenis sertifikat tanah tertinggi dan terkuat di mata hukum. SHM menunjukkan bukti kepemilikan sah dan valid atas sebidang tanah.

Pemilik SHM memiliki hak penuh untuk mengelola, memanfaatkan, atau menjual tanah sesuai dengan keinginannya.

SHM tidak memiliki jangka waktu tertentu, sehingga berlaku seumur hidup. SHM juga bisa diwariskan atau dipindahtangankan kepada orang lain.

Baca Juga :  Tanjakan Batu Jomba, Jalan Rusak di Indonesia yang Menjadi Viral di Cina

SHM sangat disukai oleh pihak bank sebagai jaminan untuk mengajukan kredit.

2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

HGU adalah jenis sertifikat tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau badan usaha untuk mengelola sebidang tanah milik negara dengan tujuan tertentu, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan sebagainya.

HGU memiliki jangka waktu tertentu, yaitu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 25 tahun.

Baca Juga :  Ikuti Voting Logo IKN, Ada Hadiah Dari Presiden Jokowi! Begini Caranya!

HGU juga bisa dipindahtangankan kepada orang lain dengan persetujuan pemerintah.

HGU harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.

3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan