Usulan Addendum Amandemen UUD, Solusi untuk Penundaan Pemilu dan MPR Lantik Presiden?

  • Bagikan
Ilustrasi keputusan hukum. (Foto: freepik)

Indo1.id  – Dalam situasi darurat yang mungkin akan terjadi, misalnya seperti saat pandemi Covid-19, apakah pemilihan umum (pemilu) bisa ditunda?

Bagaimana jika masa jabatan presiden dan wakil presiden berakhir sebelum pemilu dilaksanakan? Siapa yang berhak melantik presiden dan wakil presiden terpilih?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin terlintas di benak sebagian masyarakat, mengingat Indonesia belum memiliki aturan yang jelas tentang penundaan pemilu dan pelantikan presiden di masa darurat.

Baca Juga :  KPU Depok Targetkan 82 Persen Partisipasi Pemilih di PilkadaSerentak 2024

Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan addendum amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Addendum amandemen UUD 1945 adalah teknik perubahan konstitusi dengan menambahkan pasal-pasal baru tanpa menghapus atau mengubah pasal-pasal lama.

DPD RI berpendapat bahwa addendum amandemen UUD 1945 perlu dilakukan untuk menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai dengan rumusan pendiri bangsa.

Salah satu poin usulan DPD RI adalah menjadikan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan melantik presiden.

Baca Juga :  Lari Pagi di Sekitar Kota, Ganjar Mampir Potong Rambut Di Glodok

Selain itu, MPR juga akan menyusun haluan negara sebagai panduan bagi kerja presiden, menetapkan tata tertib MPR sebagai produk hukum, dan mengevaluasi kinerja presiden di akhir masa jabatan.

Menurut Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti, usulan tersebut bertujuan untuk mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi konstitusi negara.

Ia juga mengatakan bahwa usulan tersebut sudah didukung oleh sejumlah tokoh nasional, seperti mantan Ketua MPR Amien Rais, mantan Ketua MK Mahfud MD, dan mantan Ketua DPR Akbar Tanjung.

Baca Juga :  Asrul Sani : Ada Kelompok yang Mau Menunda Pemilu 2024!

Namun, usulan DPD RI ini mendapat kritik dari sejumlah pihak, termasuk dari kalangan akademisi dan aktivis.

Mereka menilai bahwa usulan tersebut tidak sesuai dengan semangat reformasi dan demokrasi.

Mereka juga khawatir bahwa usulan tersebut akan membuka peluang kembali ke era Orde Baru.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan