Indo1.id – Petugas penyelenggara pemilu 2024 mendapatkan kabar gembira dari pemerintah. Gaji mereka mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan pemilu 2019.
Kenaikan gaji ini diatur dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.
Petugas penyelenggara pemilu 2024 terdiri dari badan Ad Hoc, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).
Mereka bertugas untuk menjamin pelaksanaan pemilu 2024 berjalan lancar, jujur, dan adil.