Indo1.id -Gaduh rencana disamakannya produk tembakau yang legal dengan narkotika dan psikotropika yang ilegal dalam satu pasal zat adiktif pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan direspons oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril. Ia menjelaskan, produk tembakau dan minuman beralkohol telah dikelompokkan sebagai zat adiktif pada UU Kesehatan yang masih berlaku (UU 36/2009).
Pernyataan Kemenkes tersebut dinilai sebagai bentuk disinformasi, bahkan cenderung menyebarkan kebohongan publik.
Sebab, dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan, tidak disebutkan bahwa minuman beralkohol, terlebih narkotika dan psikotropika, dikelompokkan sebagai zat adiktif. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah.