Terpidana, Eks Bos First Travel di Pindahkan ke LP Gunung Sindur Kab Bogor

  • Bagikan
Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor
Indo1.id – Tiga terpidana kasus first Travel, Andika Surachman, Annisa Hasibuan, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki sudah dipindahkan dari Rumah Tahanan Kelas 2 B Cilodong Kota Depok.

Dua diantara bos travel tersebut, telah pindah terlebih dahulu ke Lapas Perempuan atau LPP Kelas 2 A  di Kota Bandung, beberapa bulan yang lalu.

“Untuk terpidana Annisa dan Kiki Hasibuan, kurang lebih tiga bulan lalu sudah kami pindahkan,” kata Kepala Rutan Kelas 2 B Cilodong Depok, Bawono Ika saat dikonfirmasi Selasa 20 November 2019.

Sementara, terpidana Andika Surahman  dipindahkan beberapa Minggu lalu ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Proses pemindahan ketiganya, diakui Bawono sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Iya kan sudah menjadi narapidana juga, dengan hukuman pidana yang tinggi juga. Sedangkan, kita skalanya Rumah Tahanan (Rutan). Sehingga kita pindahkan,” terangnya.

Selain itu, kapasitas Rutan Cilodong sudah tidak memadai melihat banyaknya narapidana yang sudah menjalani maupun tengah menghadapi proses hukum. Idealnya, narapidana yang telah berstatus terpidana dibina langsung oleh Lembaga Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Festival Seni Budaya Lintas Agama Pawai Ogoh-Ogoh Berlangsung Hari Ini, di Kota Semarang

“Kalau disini terus, akan makin penuh. Kita juga kesulitan untuk memindahkan narapidana lain karena di Lapas manapun sudah penuh. Tapi kalau ga dipindahin, di sini juga kepenuhan,” tegas dia.

Bawono menyatakan pihaknya telah melaksanakan penahanan dan pemindahan sesuai prosedur. Tidak ada unsur lain yang mendasari pemindahan tersebut.

“Jadi tidak ada unsur lain, ini seluruhnya sesuai prosedur,” pungkas dia menutup.

Sepeti diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Direktur Utama First Travel Andika Surachman.Sedangkan Istri Andika, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun.

Baca Juga :  Diskusi Dan Konsolidasi Pejuang Marhaenis Nusantara 'Menjalin Sinergitas Antara DPP Jawa Tengah Dan Dewan Pimpinan Nasional'

Keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Sementara Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Pengadilan Negeri Depok juga telah memutuskan untuk menyita ratusan aset First Travel. Total ada 820 aset First Travel, dari jumlah tersebut 465 aset dirampas negara, 287 aset dikembalikan majelis hakim kepada saksi, dan 68 dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan