indo1 Nasional – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala daerah dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU tersebut, eks terpidana korupsi tidak dilarang maju dalam Pilkada serentak tahun 2020.
PKPU tersebut tercatat sebagai peraturan dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU tersebut ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Tertera pada Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan terhadap dua eks terpidana.