“Menghukum tergugat (Bambang) untuk membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga tanggal gugatan a quo diajukan, yaitu sebesar Rp 18.509.699.208,” papar Wiranto.
Wiranto juga meminta PN Jakpus menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini. Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari apabila tidak memenuhi isi putusan ini.