Indo1.id – Jefri Nichol kembali mengikuti sidang kasus narkoba di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Sidang kali ini merupakan babak akhir yaitu putusan.
Sidang dimulai sekitar pukul 15.25 WIB. Dalam sidang, majelis hakim menyatakan bahwa Jefri Nichol terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman rehabilitasi.
“Menyatakan terdakwa Jefri Nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” kata Hakim Ketua dalam persidangan.
“Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO,” sambung Hakim membaca putusan.