‘Palsukan Ijazah’, Qomar Balon Walikota Depok Divonis 17 Bulan Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi

Indo1. id – PDI Perjuangan Kota Depok akan mempertimbangkan kembali pencalonan pelawak senior Nurul Qomar dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Depok 2020 nanti.

Usai Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menjatuhkan vonis kepada pelawak Nurul Qomar 17 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar hari senin 11 Nopember 2019. Pelawak senior itu terbukti melakukan pemalsuan ijazah.

Baca Juga :  Dalam Kehidupan Antara Manusia Dan Seni.

Diketahui, Nurul Qomar merupakan salah satu peserta penjaringan bakal calon wali kota dari partai berlambang banteng moncong putih itu dan telah resmi mendaftarkan diri ke DPC PDI Perjuangan Depok pada, Kamis, 19 September 2019.

“Kalau ada calon yang terjerat kasus hukum. Pasti kita tak pakai dan dengan tersendirinya akan tercoret, ” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Depok Ikravany kepada wartawan, Senin (11/11/2019).

Baca Juga :  PKPU Anyar, 'Bekas Koruptor' Boleh Maju Pilkada 2020

Namun, DPC PDI Perjuangan Depok masih menunggu hasil ketetapan kasusnya. sebab, Qomar akan melakukan banding.

“Iya, kan masih banding. Dan penilaiannya (terjerat hukum) ,tidak hanya itu saja . Kan macam- macam penilaian dari pencalon di kami. Masih kita pertimbangan kan itu. Tentu saja menjadi pertimbangan serius di internal partai. Kita tunggu keputusannya (setelah banding), ” papar Ikra yang juga Anggota DPRD TK II Kota depok itu.

Baca Juga :  Bom Bunuh Diri Meledak di Polresta Medan, Diduga Pelaku Pakai Jaket Ojol

Menurutnya, Qomar hingga sekarang masih tetap mengikuti penjaringan calon wali kota dari PDI Perjuangan. Sebab, PDI Perjuangan membuka penjaringan ini secara terbuka .

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan