‘Palsukan Ijazah’, Qomar Balon Walikota Depok Divonis 17 Bulan Penjara

Ilustrasi

Indo1. id – PDI Perjuangan Kota Depok akan mempertimbangkan kembali pencalonan pelawak senior Nurul Qomar dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Depok 2020 nanti.

Usai Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menjatuhkan vonis kepada pelawak Nurul Qomar 17 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar hari senin 11 Nopember 2019. Pelawak senior itu terbukti melakukan pemalsuan ijazah.

Diketahui, Nurul Qomar merupakan salah satu peserta penjaringan bakal calon wali kota dari partai berlambang banteng moncong putih itu dan telah resmi mendaftarkan diri ke DPC PDI Perjuangan Depok pada, Kamis, 19 September 2019.

“Kalau ada calon yang terjerat kasus hukum. Pasti kita tak pakai dan dengan tersendirinya akan tercoret, ” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Depok Ikravany kepada wartawan, Senin (11/11/2019).

Namun, DPC PDI Perjuangan Depok masih menunggu hasil ketetapan kasusnya. sebab, Qomar akan melakukan banding.

Baca Juga :  Humas Polri: Ada Ledakan, Masih Dicari Ledakan dari Apa

“Iya, kan masih banding. Dan penilaiannya (terjerat hukum) ,tidak hanya itu saja . Kan macam- macam penilaian dari pencalon di kami. Masih kita pertimbangan kan itu. Tentu saja menjadi pertimbangan serius di internal partai. Kita tunggu keputusannya (setelah banding), ” papar Ikra yang juga Anggota DPRD TK II Kota depok itu.

Menurutnya, Qomar hingga sekarang masih tetap mengikuti penjaringan calon wali kota dari PDI Perjuangan. Sebab, PDI Perjuangan membuka penjaringan ini secara terbuka .

“Secara hukum kan belum ada keputusan tetap, Qomar berhak untuk mendaftarkan diri ke PDI-P, terkait keputusan Partai, dia akan direkomendasikan atau tidak. Itu akan dipertimbangkan.”

“Sebagai warga negara, PDI-P belum tertutup sampai ada keputusan tetap. Karena prinsipnya (penjaringan calon ini) hak semua warga negara, soal keputusan ada di internal partai ,” jelas dia.

Baca Juga :  Hasil Kajian Relawan Merah, Idris-Imam Menang 60 Persen

Selama ini, Ikra menambahkan, penjaringan calon wali kota baru ada tiga orang yang mendaftarkan diri melalui DPC PDI perjuangan Depok.

Tiga nama tersebut diantaranya, Habib Riza, Novel, dan Qomar dan nama mereka kita telah diserahkan ke DPD PDIP Jawa Barat. Yang kemudian, akan dilakukan survey secara tertutup oleh internal partai.

“PDI Perjuangan terbuka soal penjaringan calon wali kota. Baru ada tiga calon , apakah akan nambah? Bisa jadi. Karna penjaringan di DPD dan DPP PDIP hingga sekarang masih berjalan, ” tutur dia.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah telah menjatuhkan vonis pelawak Nurul Qomar 17 bulan penjara karena terbukti memalsukan ijazah. Sidang putusan itu dilaksanakan hari Senin (11/11/2019).

Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 3 tahun penjara.

Baca Juga :  Dalam Kehidupan Antara Manusia Dan Seni.

Dari putusan tersebut, terdakwa Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding sedang JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat. Hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Setelah dibacakanya putusan, terdakwa Nurul Qomar langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding,” pungkas dia.(id/id/eh/I1)**)

Tinggalkan Balasan