‘Palsukan Ijazah’, Qomar Balon Walikota Depok Divonis 17 Bulan Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi

Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 3 tahun penjara.

Dari putusan tersebut, terdakwa Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding sedang JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat. Hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Setelah dibacakanya putusan, terdakwa Nurul Qomar langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding,” pungkas dia.(id/id/eh/I1)**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan