Supendi diduga telah menerima uang sebesar Rp 200 juta. Omarsyah diduga menerima total Rp 350 juta. Sementara Wempy diduga sudah menerima sebesar Rp 560 juta selama 5 kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.
Sejumlah uang yang diterima Supendi dari Carsa AS (CAS), pihak swasta yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. CAS diketahui mendapatkan 7 proyek pekerjaan di Dinas PUPR dengan total proyek senilai Rp 15 miliar.
(vap/i1*)