Menurut dia, Atas dikabulkanya Gugatan Di Pengadilan Jakarta Selatan Nabil selaku Ketua Yayasan Addiniyah Attahiriyah yang sah sangat bersyukur dapat melanjutkan perjuangan Alm Ibundanya Dr. Suryanib Taher untuk mengembangkan dakwah dan Lembaga Pendidikan dibawah Yayasan yakni Universitas Islam Attahiriyah dan berbagai Lembaga Pendidikan lainnya.
Nabil berharap semua Pihak dapat menerima keputusan ini, karena berdasarkan amar Keputusan walau Tergugat Banding Ke Tingkat yang Lebih Tinggi Keputusan Pengadilan Tingkat Pertama harus tetap dijalankan. Seperti keterangan tertulis yang diterima indo1.id (17/12/2019).
Selanjutnya, Rektor Universitas Islam Attahiriyah Dr. Suherman, menjabarkan amar keputusan dengan beberpa point diataranya pembatalan Akta Notaris No. 06 Tahun 2017, maka berlaku kembali Akta No. 17 Tahun 2016 dengan Ketua Umum Yayasan adalah H.M Nabil.