Kisruh Universitas Islam Attahiriyah, H.M Nabil Menangkan Gugatan di PN Jakarta Selatan

  • Bagikan
Kisruh Universitas Islam Attahiriyah, H.M Nabil Menangkan Gugatan di PN Jakarta Selatan

Nabil berharap semua Pihak dapat menerima keputusan ini, karena berdasarkan amar Keputusan walau Tergugat Banding Ke Tingkat yang Lebih Tinggi Keputusan Pengadilan Tingkat Pertama harus tetap dijalankan. Seperti keterangan tertulis yang diterima indo1.id (17/12/2019).

Selanjutnya, Rektor Universitas Islam Attahiriyah Dr. Suherman, menjabarkan amar keputusan dengan beberpa point diataranya pembatalan Akta Notaris No. 06 Tahun 2017, maka berlaku kembali Akta No. 17 Tahun 2016 dengan Ketua Umum Yayasan adalah H.M Nabil.

Baca Juga :  Tuntut Revisi UU 22 Tahun 2009, Sejumlah Ojol Gelar Aksi di Depan Kompleks Parlemen

Sampai saat ini, Kata dia, Kampus Universitas Islam Attahiriyah masih berkantor di Kampus yang lama di Gedung Attahiriyah Jalan Kampung melayu kecil III Tebet Jakarta Selatan, dan sosialisasi Keputusan sudah di sampaikan kepada Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III DKI Jakarta, Kopertais Wukayah I dan Juga Dirjen Pendidikan Islam Kementrian Agama RI.

Baca Juga :  Kerja Bakti Bersama Warga, Anies Disebut Gubernur Rasa Presiden

Selaku Rektor sudah mulai menjalankan kembali roda organisasi Kampus.(ii/I1)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan