Nabil berharap semua Pihak dapat menerima keputusan ini, karena berdasarkan amar Keputusan walau Tergugat Banding Ke Tingkat yang Lebih Tinggi Keputusan Pengadilan Tingkat Pertama harus tetap dijalankan. Seperti keterangan tertulis yang diterima indo1.id (17/12/2019).
Selanjutnya, Rektor Universitas Islam Attahiriyah Dr. Suherman, menjabarkan amar keputusan dengan beberpa point diataranya pembatalan Akta Notaris No. 06 Tahun 2017, maka berlaku kembali Akta No. 17 Tahun 2016 dengan Ketua Umum Yayasan adalah H.M Nabil.
Sampai saat ini, Kata dia, Kampus Universitas Islam Attahiriyah masih berkantor di Kampus yang lama di Gedung Attahiriyah Jalan Kampung melayu kecil III Tebet Jakarta Selatan, dan sosialisasi Keputusan sudah di sampaikan kepada Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III DKI Jakarta, Kopertais Wukayah I dan Juga Dirjen Pendidikan Islam Kementrian Agama RI.
Selaku Rektor sudah mulai menjalankan kembali roda organisasi Kampus.(ii/I1)








