Cegah Lonjakan Covid-19, Pemerintah Perkuat Kepatuhan Larangan Mudik

  • Bagikan
Cegah Lonjakan Covid-19, Pemerintah Perkuat Kepatuhan Larangan Mudik

Cari Titik Optimum

Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan, pelarangan mudik lebaran 2021 kali ini berada di dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro. Hal tersebut berbeda dari larangan mudik tahun sebelumnya yakni dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam masa pembatasan sosial skala mikro ini, kata Menko PMK, tidak seketat pada masa PSBB. Sehingga yang dilarang dalam masa ini hanya mudik Lebaran.

Baca Juga :  Cegah Kejahatan Bahan Kimia, Korps Brimob Gelar Fokus Group Discussion

“Artinya mudik dalam arti pergerakan orang dari satu tempat ke tempat lain yang besar-besaran dan jaraknya relatif jauh destinasinya, dan dalam momentun yang singkat yaitu puncak lebaran. Yaitu 6-17 Mei,” terangnya.

Karena itu, Menko PMK mengungkapkan, saat ini berbagai macam pergerakan sebelum dan pada waktu Lebaran masih dibolehkan dan tidak dipermasalahkan. Bahkan, pemerintah juga telah menyepakati wisata lokal tetap boleh dibuka di masa Lebaran dengan syarat dan ketentuan yang ketat.

Baca Juga :  Klaster Perumahan, 80 Warga Griya Katulampa Bogor Positif Covid-19

“Misalnya maksimum 50 persen kapasitas pengunjung, Kemudian peraturan disiplin protokol kesehatan harus diperketat. Sanksi untuk mereka yang tidak memiliki standar operasional itu harus ditegakkan,” ungkapnya.

Dengan tetap dibukanya wisata lokal, menurut Muhadjir, merupakan upaya pemerintah untuk tetap menyeimbangkan antara kondisi ekonomi dengan penanganan Covid-19.

“Jadi kita cari titik optimumnya. Optimum Pareto. Jadi jangan sampai ketika salah satunya baik tapi kebaikannya menggerus yang lain,” imbuh dia.

Baca Juga :  Jokowi Ingin Istana Kepresidenan di Ibu Kota Baru Bergaya Khas Indonesia

“Dengan demikian kita harapkan nadi ekonomi akan terus berdenyut. Pergerakan arus barang jasa dan daya beli dan daya konsumsi masyarakat kita harapkan masih akan tumbuh di masa lebaran itu. Karena itu wisata lokal masih diperbolehkan,” tandas Menko PMK.(I1/*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan