Pekerja Sektor Non-Esensial Harus WFH, Menko Luhut: Tidak Akan Dipecat

  • Bagikan
luhut b pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan.(ist)

Adapun mengenai penyekatan ini, Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji mengungkapkan 72 titik tersebut antara lain 5 titik gerbang tol, 9 titik exit tol, dan 39 titik di jalur utama.

“Kita kolaborasi dengan Pangdam, Satpol PP, dan Pemda DKI dalam pengamanan ini. Tadi memang beberapa kendala masih banyak penumpukan di tiap titik, terutama di Jakarta. Nanti akan kami tindak ke depan dengan caranya jika ada pelanggaran kami memberikan edukasi di awal, himbauan dan langkah terakhir tindakan tegas ,” pungkas Pangdam Aji.

Kelangkaan dan Distributor Obat

Selain mobilitas masyarakat, Menko Luhut juga memfokuskan perhatian kepada kelangkaan obat serta harga obat yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Dirinya menegaskan bahwa apabila 3 (tiga) hari ke depan masih ditemukan adanya penyalahgunaan dalam distribusi obat tersebut, maka pemerintah akan memberikan tindakan tegas.

Baca Juga :  Irjen Krishna Murti Angkat Bicara Tentang Kasus Kopi Sianida, Tangkis Tuduhan Otto Hasibuan 'Jangan Menghasut Pikiran Publik'

“Akhir-akhir ini juga saya mencermati beberapa kejadian kelangkaan obat yang terjadi pada masa-masa PPKM Darurat ini. Saya menegaskan bahwa kami Pemerintah sudah membuat aturan Harga Eceran Tertinggi Obat-Obatan untuk penanganan Pandemi Covid-19 ini. Kami juga sudah mengetahui harga-harga yang masuk akal dan keuntungan yang diterima oleh Produsen dan Distributor tersebut. Saya tekankan apabila dalam tiga hari ke depan apabila kami masih mendapatkan harga-harga Obat tersebut cukup tinggi, maka kami akan mengambil langkah-langkah tegas dengan merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasi keberadaannya,” tegas Menko Luhut.

Baca Juga :  Terbukti Ikut Terlibat Di Kasus Penganiayaan Mario Dandy, AG Akhirnya Di Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

“Saya minta Kajati dan Bareskrim untuk melihat masalah obat ini karena ini serius. Jangan sampai kita kekurangan obat. Kita sama sekali tidak boleh main dengan ini. Ada Kapolri, Kapolda, Pangdam, dan Panglima juga harus hadir mengatur ini. Kalian agar melakukan tindakan tegas bagi para pelaku penimbun dan para pemain harga obat-obatan ini. Siapapun hari ini, baik Perusahaan atau Perorangan yang menghalangi dan melanggar kebijakan PPKM Darurat ini agar dapat ditindak tegas oleh aparat terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tambahnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan